NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM “ DPRD Nunukan menyetujui rancangan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Rp1,339 Triliun. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa Hafid dan dihadiri Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura bersama Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah Senin (27/9/2021). Persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Nunukan Nomor 12 tahun 2021 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Nunukan Agustinus Palentek. Anggota tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan Hamsing membacakan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS oleh tim Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Nunukan. “Pemerintah Nunukan memproyeksikan pendapatan APBD tahun 2021 sebesar Rp. 1.296.947.033.717, namun pada perubahan APBD mengalami penambahan menjadi Rp. 1.339.588.722.060, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 42.641. 688.343 atau naik 3,29 persen,” katanya. Adapun rincian perubahan APBD, meliputi rencana pengeluaran belanja semula Rp. 1.324.433.262.440 bertambah sebesar Rp. 1.372.578.381.505 atau naik sebesar Rp. 48.145.119.065,84. Penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD 2021 dari Rp. 30. 486.228.723 mengalami perubahan menjadi Rp. 35.989.659.445 atau bertambah sebesar Rp. 5.503.430.722. Di masa pandemi COVID-19, kedua institusi baik Eksekutif maupun Legislatif menyepakati sejumlah masukan agar OPD memiliki program yang menyentuh langsung ekonomi masyarakat. “Pemerintah Nunukan diminta tetap mengalokasikan anggaran pembayaran hutang yang sampai sekarang masih tersisa. Juga kembali menganggarkan reses dua kali sebagaimana hak yang dimiliki DPRD,” kata Hamsing. Reporter : Viqor