Penumpang Perahu Kayu Buang Jala Ke Laut, Ternyata Isinya Drum Berisi 5 Kg Sabu Sabu

- Jurnalis

Kamis, 22 April 2021 - 23:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Satuan Resort Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan 5 Kg narkotika golongan I jenis Sabu sabu di perairan Pancang Putih. Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar mengungkapkan, aksi operasi narkoba di perairan, dimulai saat tim Reskoba Polres Nunukan menindak lanjuti informasi akan adanya perahu kayu berwarna biru putih dari arah Tawau Malaysia memuat narkoba jumlah besar pada 13 April 2021. ˜’Pengintaian kita lakukan. Saat tim Melihat perahu sasaran, kita langsung melakukan pengejaran dan meminta agar perahu berhenti,”ujarnya, Kamis (22/4/2021). Sayangnya peringatan tersebut tidak diindahkan, dan kejar kejaranpun terjadi. Di tengah jalan, salah satu penumpang di perahu sasaran membuang jala nelayan ke tengah laut. Saat terkejar, petugas meminta perahu sasaran kembali ke titik pembuangan. ˜’Ternyata ada drum berisi 5 plastik transparan diduga sabu sabu seberat 5 Kg dibungkus dengan kemasan teh China merk Guan Yin Wang,”imbuhnya. Dengan barang bukti tersebut, ketiga orang dalam perahu masing masing Zainul, Anton dan Mukmin langsung diamankan ke Mapolres Nunukan untuk proses hukum. Hasil interogasi, sabu sabu tersebut merupakan milik Bandar di Tawau Malaysia bernama Syukur alias Baim. Atas perintah Syukur, Zainul bersama Anton pergi mengambil narkoba tersebut ke Tawau. Rencananya sabu sabu akan dibawa ke Donggala Sulawesi Tengah. ˜’Zainul dan Anton kita tetapkan sebagai tersangka, sementara Mukmin sebagai saksi. Kita lakukan pengembangan kasus ke Donggala bersama Zainul, dan kita berhasil mengamankan Effendy yang merupakan orang suruhan Baim,”jelas Syaiful. Effendy merupakan kurir tetap Baim dan keduanya sudah saling mengenal selama 15 tahun. Sementara peran Zainul, adalah kurir dari Tawau ke Donggala dengan janji upah Rp50 juta jika berhasil lolos. Sedangkan Anton, hanya orang yang diminta Zainul untuk menemaninya mengambil narkoba. Anton dijanjikan upah Rp15 juta. ˜’Kita sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”kata Syaiful. Reporter : Viqor

Baca Juga :  Asisten I Hadiri Rakor Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Berita Terkait

Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024
Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024
Rincian Duit Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu Hasil SYL Peras Anak Buah di Kementan
Pemkab Gelar LCCM, Diikuti 13 Sekolah SMP Se-Kabupaten Malinau

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 01:14 WITA

Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:58 WITA

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:46 WITA

Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:34 WITA

KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:15 WITA

Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Berita Terbaru