Rusak Ekosistem Mangrove, Keberadaan Pangkalan Di Jalan Lingkar Menuai Sorotan

- Jurnalis

Jumat, 9 Juli 2021 - 12:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUNUKAN “ Keberadaan dermaga tradisional (pangkalan) di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, yang dibangun secara perorangan di Kabupaten Nunukan menjadi sorotan karena telah merusak ekosistem mangrove. Ironisnya pangkalan yang diduga dibangun oleh pengusaha di pesisir pantai tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait. “Tidak ada izinnya itu kegiatan dermaganya. Izin lingkungannya tidak ada, padahal itu dibangun dengan mengorbankan keberadaan mangrove disana,” ujar Kabid Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Musaffar, Kamis (9/9/2021). Lebih memprihatikan lagi, dermaga tersebut dibuat tepat di sebelah plang berisi Perda Nomor 05 tahun 2017, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tertib lingkungan pasal 21. Dimana, setiap orang dilarang merusak hutan mangrove ketentuan pidana pasal 50. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka warga masyarakat dilarang : 1. Merusak atau menebang pohon bakau di sepanjang kawasan Lingkar. 2. Membangun tempat penjemuran rumput laut di sepanjang kawasan jalan lingkar. “Kita miris juga adanya aktivitas itu, jadi kewenangan kami adalah pengawasan bagi yang ada izinnya, kalau belum ada, itu murni dipenegakan hukum bukan di kami. Yang jelas, izin lingkungan sebagai dasar kegiatan itu tidak ada,” tegas Musaffar. Menyikapi masalah ini, Kasat Pol PP Nunukan, Abdul Kadir menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta kegiatan tersebut dihentikan. “Kami sudah minta setop itu kegiatan. Selama tidak ada izin dari provinsi itu tidak boleh,” kata Kadir. Meski mengakui ada kegiatan pembangunan dan perusakan mangrove tepat di areal terpasangnya plang peringatan Satpol PP, Kadir mengatakan tidak bisa menindak persoalan tersebut. “Jadi itu ditimbun pantainya makanya mangrovenya pasti roboh, itu Haji Batto yang bikin disana. Saya suruh setop dulu sebelum ada izin, jalan lingkar dan wilayah situ, Provinsi punya, kami hanya bisa menyetop dulu,” kata Kadir. Mangrove yang selama ini dikenal sebagai sebutan lain untuk tanaman hutan bakau memiliki manfaat penting bagi manusia, sehingga hilangnya hutan bakau dapat berpengaruh besar terhadap perubahan cuaca dan ancaman abrasi di masa mendatang. Reporter: Viqor

Baca Juga :  Bupati lepas Khalifah MTQ Kabupaten Malinau

Berita Terkait

Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu
BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025
Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai
Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024
Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:44 WITA

Pelantikan Kepala Daerah di Nunukan Dijadwalkan 6 Februari 2025, Putusan MK Masih Ditunggu

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WITA

BMKG Nunukan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara dari 26-30 Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:32 WITA

Bupati Nunukan Mediasi Polemik Serikat Pekerja dan PT SIL/SIP, Kesepakatan Mulai Tercapai

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:38 WITA

Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Sebatik, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:58 WITA

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62

Berita Terbaru