Sebanyak 107 Kardus Berisi Oli Mesin Illegal Asal Malaysia Diamankan KPPBC Nunukan

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Sebanyak 107 kardus berisi oli mesin merk Yamalube diduga illegal asal Tawau Malaysia, diamankan Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan Kalimantan Utara, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 20.00 wita. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan Sigit Trihatmoko mengungkapkan, pada bulan Ramadhan, instansi kepabeanan mencoba mempersempit ruang gerak pelaku penyelundup barang illegal asal Tawau. Operasi melibatkan Satgas Pamtas RI “ Malaysia Yonarhanud 16/SBC serta Koramil Sebatik. ˜’Kami berhasil mengamankan pelumas illegal sebanyak 92 karton isi 4 liter dan 15 karton isi 0.5 liter di pelabuhan rakyat Lallo Sallo Sebatik. Nilai ekonominya sekitar Rp 100 juta,”ujarnya, Jumat (16/4/2021). Pengungkapan bermula ketika tim operasi gabungan mendapati sebuah kapal dari Tawau Malaysia, sedang melakukan pembongkaran di Pelabuhan Lalo Salo. Kapal tersebut merupakan milik H.Tija warga Sebatik. Tija pula yang berperan sebagai nakhoda. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal, orang dan muatan. ˜’Dalam pemeriksaan, Tija mengaku muatan tersebut akan dibawa ke sebuah gudang di Sebatik. Dari gudang tersebut nantinya oli oli asal Tawau ini akan dikirimkan ke sejumlah pemilik/pemesan yang ada di Nunukan,”jelasnya. Sigit menjelaskan, izin impor pelumas/oli diatur dalam Permendag Nomor 19 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Pelumas. Dalam aturan tersebut ditulis, impor pelumas atau oli wajib dilengkapi izin berupa PI (Persetujuan Impor) pelumas dari Kemendag dan rekomendasi NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) dari Kementerian ESDM. Dikatakan Sigit, penyelundupan oli mesin illegal ini baru pertama kami terjadi di kabupaten Nunukan. ˜’Sementara kita dalami termasuk siapa saja pemiliknya yang katanya banyak orang itu. Sangkaan pasalnya adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,”kata Sigit. Reporter : Viqor

Baca Juga :  Seorang Anak Yatim Piatu Di Nunukan Terinfeksi AIDS

Berita Terkait

Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024
Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024
Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024
Rincian Duit Rp 44,2 M dan USD 30 Ribu Hasil SYL Peras Anak Buah di Kementan
Pemkab Gelar LCCM, Diikuti 13 Sekolah SMP Se-Kabupaten Malinau

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 01:14 WITA

Polisi Diserang di Paris Menjelang Olimpiade 2024

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:58 WITA

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:46 WITA

Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:34 WITA

KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:15 WITA

Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Berita Terbaru