WIRAnews.com, NUNUKAN “ Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nunukan, sedang mendalami kasus dugaan korupsi, dalam penggunaan anggaran Rp. 5 Miliar, tanpa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Nunukan Tahun 2021. Kanit Tipikor Polres Nunukan, IPDA. Ridho Aldwiko, mengatakan, pemeriksaan polisi kembali mengarah pada temuan awal Rp. 5 Miliar, yang terungkap saat terjadi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bandahara RSUD Nunukan. “Memang rekomendasi Inspektorat Nunukan, temuan tersebut menjadi Rp 2,1 miliar. Itu yang diminta untuk pengembalian secara cicil. Kenapa menjadi materi pemeriksaan Polisi? pertimbangannya adalah, ada aturan yang mengatakan, bahwa dalam waktu yang ditentukan, orang tersebut, tidak bisa mengembalikan, dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), untuk menyerahkan ke Aparat Penegakan Hukum (APH),” ujarnya, Senin (15/8). Sehingga, saat kasus tersebut menjadi materi pemeriksaan indikasi pidana korupsi, maka penyidik akan memulainya dari materi awal persoalan yakni indikasi temuan Rp. 5 miliar yang menjadi pokok perkara. Ridho menambahkan, teori penyidikan, akan berpatokan pada dua hal. Yang pertama adalah memeriksa siapa saja pelaku yang mengakibatkan nominal uang tersebut digunakan. Selanjutnya, adalah kemana dan untuk tujuan apa uang tersebut dikeluarkan. Disebutkan, penyidik juga akan menelusuri bagaimana prosedur untuk mencairkan uang yang dilakukan oleh bendahara BLUD RSUD Nunukan. “Ada kemungkinan beberapa orang kita panggil juga. Selama ini terkesan hanya bendahara saja yang diperiksa. Tapi untuk diketahui, kasus ini masih kami selidiki, jadi saya tidak bisa banyak komentar,” jelasnya. Reporter : Viq