WIRAnews.com, NUNUKAN “ Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, memvonis mantan Kepala Desa Binanun Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan, Mikael Main anak dari Aginyok (47), dengan hukuman empat tahun penjara, Senin (22/11/2021). Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nur Ibrahim, S.H., M.H. “Memutuskan terdakwa bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 sebagaimana dakwaan primair, dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya. Selain itu, terdakwa Mikael Main juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 423.550.000. Jika tidak mampu mengembalikan uang tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan. Dan apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda maka akan diganti olehnya pidana penjara selama tiga tahun penjara. Selain itu, Mikael juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 5000. Atas putusan ini, Pengacara Terdakwa menyatakan pikir pikir, demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum, Ricky Rangkuty mengatakan, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun 6 bulan pada sidang Tuntutan yang digelar secara virtual, Senin (25/10/2021) lalu. Ricky menyatakan, Terdakwa Mikael Main alias Main anak dari Aginyok terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair. Reporter : Viqor