Kejari Nunukan Eksekusi Barang Rampasan Negara

- Jurnalis

Kamis, 20 Mei 2021 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIRAnews.com, NUNUKAN “ Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Kalimantan Utara melakukan eksekusi terhadap barang bukti kejahatan tindak pidana korupsi kasus pungli yang dilakukan terpidana H.Juniansyah, S.E., alias Juni Bin Abd.Talib, mantan kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Sebatik. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, mengatakan eksekusi atas barang bukti korupsi dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3897 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. ˜’Barang bukti yang dirampas Negara berupa uang sejumlah Rp. 75 juta. Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Nunukan,” ujarnya, Kamis (20/5/2021). Ricky menjelaskan, terpidana Juniansyah terbukti bersalah di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dan mengakui memiliki sejumlah rekening, sebagai tempat untuk menyimpan uang hasil pungli yang dia lakukan. Dari beberapa rekening yang ada, kata Ricky, sebenarnya ada uang lebih dari Rp. 90 juta. Hanya saja, uang Rp. 15 juta tersebut merupakan hak saksi persidangan dan telah dikembalikan oleh Jaksa. ˜’Nah yang dirampas oleh Negara adalah barang bukti uang dengan pemilik Juniansyah atau nama yang tidak jelas. Totalnya Rp. 75 juta itu,” jelasnya. Sebelumnya, Kejari Nunukan juga sudah menerima pembayaran denda Rp. 200 juta, dalam kasus ini. Pembayaran denda pidana tersebut sebagai pengganti subsider kurungan penjara selama 6 bulan atau tebusan bagi sebagian durasi vonis yang harus dijalani Juniansyah. Namun demikian, pembayaran denda pidana subsider kurungan badan yang dilakukan Juniansyah, tidak berarti menghapus atau meringankan hukuman Juniansyah. ˜’Terpidana kan menerima vonis 4 tahun dengan subsider kurungan badan selama 6 bulan, yang dia bayar adalah subsidernya, sehingga ia hanya menjalani vonis 4 tahun saja,” jelasnya. <h6>KRONOLOGI KASUS.</h6> Menyoal kasus dugaan pungli kepelabuhanan, Ricky Rangkuti menjelaskan, Juniansyah sudah menjalani penjara sejak 5 November 2018. Juniansyah terbukti secara sah melanggar pasal 12 (e) Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 3 UU Tipikor Pasal 8 Tahun 2010 Tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 UU Tipikor. Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 3397 K/Pid.Sus/2019, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, dengan denda pidana sebesar Rp.200 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan. Juniansyah melibatkan tenaga honorer UPP KSOP Sebatik, dalam melakukan tindak pidana korupsi pungli atas biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan speedboat. Kasus ini terjadi pada 2017 silam. ˜’Pungutan yang diberlakukan kepala 6 agen pelayaran di Sebatik, disetorkan ke rekening pribadi Juniansyah,” jelas Ricky. Pungutan tersebut dilakukan dengan modus kepengurusan PNBP yang dipersulit dan diperlambat serta tidak diproses Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Diterangkan pula, bahwa pada tahun 2017 data rekening koran atas nama Juniansyah Bank BNI 46 cabang Nunukan terdapat transaksi berjumlah Rp 1.849.020.500 dan pada rekening BNI Cabang Samarinda terdapat uang masuk transaksi kredit tahun 2014 sampai 2017 berjumlah Rp. 854.763.000,- Transaksi di rekening Juniansyah diduga berkaitan dengan hasil pungutan illegal PNBP UPP KSOP Sei Pancang selama yang bersangkutan menjabat, diperkuat dengan barang bukti kejahatan lebih Rp. 15 juta, hasil sitaan tim saber pungli Nunukan terhadap saksi bernama Handi Angkawijaya, salah satu staf honor. ˜’Kasus ini terbongkar dari aduan agen pelayaran di Sebatik kepada tim saber pungli” kata Ricky. Reporter : Viqor

Baca Juga :  Seorang Pegawai PT. PP Tbk Meninggal Akibat COVID-19, Sebaran Wabah Diduga Ciptakan Dua Kluster Baru

Berita Terkait

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62
Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024
KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD
Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024
Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024
Pemkab Gelar LCCM, Diikuti 13 Sekolah SMP Se-Kabupaten Malinau
Pj. Wali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Green Camp di SMP Negeri 9 Tarakan
Tarkam Kabupaten Malinau Sukses, Kemenpora RI Berikan Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:58 WITA

Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., Hadiri Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Peringatan HUT PWRI ke-62

Sabtu, 20 Juli 2024 - 00:46 WITA

Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Bupati Malinau Cup 2024

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:34 WITA

KPU Malinau: Bakal Paslon Pilkada 2024 Harus Sesuaikan Visi-Misi dengan RPJPD

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:15 WITA

Pemda Malinau Dukung Penuh Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:14 WITA

Bupati Malinau Wempi W Mawa Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2024

Berita Terbaru